Senin, 09 November 2015

Warga Negara dan Negara



Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.

Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.



Negara, Warga Negara, dan Hukum



Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

-          adanya perintah atau larangan

-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

  1. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

-          hukum tertulis, yang terbagi atas

  1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan

-          hukum tak tertulis

  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

  1. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

  1. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

  1. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

  1. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara

  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat

-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

  1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral

Unsur-unusr Negara :

  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan

Tujuan Negara

  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :

  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :

  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu

-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

  1. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.



Contoh Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat



Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.

Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.

Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.

Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.

Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.

Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.

Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.

Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.



 Sumber :



http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/

http://jojoshishi.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-hubungan-antara-negara.html

https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2015

ILMU SOSIAL DASAR



Pengertian Ilmu Sosial Dasar

Beberapa macam pengertian dari Ilmu Sosial Dasar, diantaranya yaitu:
1. Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang memperdalam tentang masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia yang menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social.Ilmu-ilmu sosial itu seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial
2. Ilmu Sosial dasar adalah ilmu yang membahas tentang masalah social yang dilakukan oleh pribadi seseorang. Dimana itu dinilai dari tindakan seseorang yang dilakukannya terhadap lingkungannya sendiri
3. Ilmu Sosial Dasar juga merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan dengan memberikan pengetahuan umum kepada masyarakat tentang konsep kehidupan bermasyarakat yang memberikan nilai dalam menghadapi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat
4. Ilmu Sosial Dasar juga bukan merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu social yang dipadukan, karena ilmu sosial dasar tidak memiliki objek materi ilmiah tersendiri dan tidak mengembangkan suatu penelitian ilmu
5. Ilmu Sosial Dasar adalah gabungan dari disiplin ilmu sosial yang digunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar. Ilmu Sosial dasar juga memberikan dasar – dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial
6. Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu yang mempelajari tentang sosial manusia di dalam lingkungan
7. Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu yang menyajikan pemahaman mengenai hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan masalahnya dengan menggunakan kerangka pendekatan
8. Ilmu Sosial Dasar adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat
9. Ilmu Sosial Dasar mempelajari tentang adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan
10. Ilmu Sosial Dasar mempelajari tentang masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan

Ada juga beberapa pengertian Ilmu sosial dasar menurut para ahli, diantaranya yaitu:

A. LEWIS
Ilmu Sosial Dasar adalah sesuatu yang dicapai, dihasilkan dan ditetapkan dalam interaksi sehari-hari antara warga negara dan pemerintahannya
B. KEITH JACOBS
Ilmu Sosial Dasar adalah sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah situs komunitas
C. RUTH AYLETT
Ilmu Sosial Dasar adalah sesuatu yang dipahami sebagai sebuah perbedaan namun tetap inheren dan terintegrasi
D. PAUL ERNEST
Ilmu Sosial Dasar adalah lebih dari sekedar jumlah manusia secara individu karena mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bersama
E. PHILIP WEXLER
Ilmu Sosial Dasar adalah sifat dasar dari setiap individu manusia
F. ENDA M. C 
Ilmu Sosial Dasar adalah cara tentang bagaimana para individu saling berhubungan
G. LENA DOMINELLI
Ilmu Sosial Dasar adalah merupakan bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya
H. PETER HERMAN
Ilmu Sosial Dasar adalah sesuatu yang dipahami sebagai suatu perbedaan namun tetap merupakan sebagai satu kesatuan
I. ENGIN FAHRI
Ilmu Sosial Dasar adalah sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih juga diperdebatkan tentang pola berhubungan para individu

Tujuan Ilmu Sosial Dasar

1.       Untuk menambah wawasan tentang berbagai macam kejadian sosial yang ada di lingkungan masyarakat, kepribadian luas dan dapat bermusyawarah dengan satu sama lain.
2.       Dapat memahami masalah sosial yang ada di dalam masyarakat
3.       Membantu perkembangan pikiran mahasiswa dalam bersosialisasi
3 Kelompok Ilmu Pengetahuan
Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmupengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
1.      Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi,Biologi dan lain-lain.
2.      Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial), terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi, Politik Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain.
3.      Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan,Kesenian dan lain-lain.

Perbedaan Antara ISD dan IPS

1.       Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu PengetahuanSosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
2.       Ilmu Sosial Dasar merupakan satu matakuliah tunggal, sedang IlmuPengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).
3.       Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian,sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukanpengetahuan dan ketrampilan intelektual.

Persamaan Antara ISD dan IPS

1.       Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan programpendidikan/pengajaran.
2.       Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.       Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

Ruang Lingkup ISD

1.   Adanya kesatuan sosial dan keragaman golongan pada masyarakat
2.   Adanya berbagai aspek masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan diri sendiri.
3.      Adanya kehidupan sosial dan masyarakat
4.      Adanya studi lembaga social
3Bahan Pelajaran Ilmu Sosial Dasar
1.      Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secarabersama-sama merupakan masalah sosial tertentu. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbedaoleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakangdisiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
2.      Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yangsangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahasdalam Ilmu Pengetahuan sosial.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep"keanekaragaman" dan kosep "Kesatuan sosial". Bertolak dari keduakonsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa didalam masyarakat selalu terdapat :
a. Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baiksecara individual atau kelompok/golongan.
b. Persamaan dan perbedaan kepentingan. Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnyapertentangan/konflik, kerja-sama, kesetiakawanan antar individu dangolongan.
3.      Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibatdalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu denganlainnya saling berkaitan. Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas, dapat dijabarkanlebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.


Pengikut