Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih
jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan
Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah
adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan
dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat
ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
hukum tak tertulis
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
- menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
- maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara
langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan
warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Contoh Kasus Hubungan
antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada
Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan
sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek
menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia
maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal
27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman
pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut
sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian
tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang
mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU
ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk
kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun
dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah
satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu,
sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP
memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan
karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU
ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan
kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan
penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori
kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa
berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit
permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan
baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan
jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi
elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut
menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri
subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address
saja. Melainkan juga dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan
saksi-saksi, komentar, postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini
tidak sulit. Karena pelaku pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum
Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun anggota lama, namun dalam hal ini
diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah
dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan.
Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya.
Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka.
Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan
investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada
identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan
tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia
biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara saling
membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau ex warga
negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau
bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil
saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian
kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun
pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi
jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah
Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita
Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan
sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari
penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit
Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat
tantangan dalam penegakan hukum.
Sumber :
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
http://jojoshishi.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-hubungan-antara-negara.html
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum